Pembelaan diri dalam hukum Indonesia diatur dalam Pasal 49 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pembelaan diri merupakan tindak pidana, namun tidak dipidana apabila dilakukan dalam keadaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan, kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain yang terjadi karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat dan yang melawan hukum pada saat itu.
Pembelaan harus seimbang dengan serangan dan tidak ada cara lain untuk melindungi diri kecuali dengan melakukan pembelaan dimana perbuatan tersebut melawan hukum. Terdapat dua macam pembelaan diri yang disebutkan dalam Pasal 49 KUHP, yaitu pembelaan diri (noodweer) di ayat 1 dan pembelaan diri luar biasa (noodweer excess) di ayat 2. Pembelaan diri (noodweer) bersifat darurat dan terpaksa karena adanya suatu ancaman yang bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Semoga membantu!