Deklarasi ASEAN Bebas Narkotika dilaksanakan pada tahun 2015. Tujuan dari deklarasi ini adalah untuk menciptakan kawasan ASEAN yang bebas dari bahaya narkotika. ASEAN menargetkan tahun 2015 untuk mencapai zona ASEAN bebas narkoba. Deklarasi ini juga menetapkan beberapa prinsip yang harus diikuti oleh negara-negara anggota ASEAN dalam memerangi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Prinsip-prinsip tersebut antara lain adalah:
1. Meningkatkan kerja sama internasional dalam memerangi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
2. Meningkatkan kerja sama antar negara anggota ASEAN dalam memerangi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
3. Meningkatkan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat dalam memerangi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
4. Meningkatkan kerja sama antara sektor publik dan swasta dalam memerangi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
Deklarasi ini juga menetapkan beberapa target yang harus dicapai oleh negara-negara anggota ASEAN dalam memerangi penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Target-target tersebut antara lain adalah:
1. Menurunkan jumlah pengguna narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah ASEAN.
2. Menurunkan jumlah produksi narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah ASEAN.
3. Menurunkan jumlah peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah ASEAN.
Contoh implementasi dari deklarasi ini adalah Indonesia yang meluncurkan program "Indonesia Bebas Narkoba" pada tahun 2015.