Mudarabah adalah salah satu jenis akad dalam syariah Islam yang digunakan dalam pembiayaan usaha. Pada akad mudarabah, pengguna modal diberi kebebasan secara mutlak tanpa disertai syarat-syarat tertentu disebut mudarabah mutlaqah . Sedangkan mudarabah muqayyadah berarti pengguna modal harus mengikuti syarat-syarat tertentu dari pemilik modal.
Contoh mudarabah mutlaqah adalah ketika seorang investor memberikan dana kepada pengusaha untuk memulai usaha tanpa menentukan persyaratan tertentu. Dalam hal ini, investor hanya menentukan jumlah dana yang akan diberikan dan mempercayakan pengelolaan usaha kepada pengusaha.
Semoga membantu!