Wakaf adalah salah satu bentuk sedekah yang dikenal dalam Islam. Rukun wakaf terdiri dari beberapa hal, yaitu:
1. **Zaqif**, yaitu seseorang yang mewakafkan sebagian hartanya.
2. **Mauquf**, yaitu harta yang akan diwakafkan.
3. **Mauquf alaih**, yaitu orang yang menerima wakaf.
4. **Sigat**, yaitu orang yang menyerahkan barang ataupun benda yang diwakafkan .
Semoga membantu!🙂