Dalam Rangka Usaha Pembelaan Negara Khususnya Yang Berada Di Desa Dibentuk

Pembelaan Negara merupakan suatu usaha dan juga upaya yang dilakukan oleh seluruh elemen dan lapisan masyarakat, baik sipil maupun militer dalam rangka membela dan juga mempertahankan kesatuan dan juga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Terdapat beberapa bentuk usaha pembelaan negara di Indonesia, di antaranya adalah sebagai berikut:
- Pembelaan Negara Secara Fisik
- Perjuangan mengangkat senjata apabila ada serangan dari negara asing terhadap kedaulatan bangsa.
- Pembelaan Negara Secara Non Fisik
- Segala usaha untuk menjaga bangsa serta kedaulatan negara melalui proses peningkatan nasionalisme.

Pelajar bisa melakukan upaya bela negara dengan mengikuti pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan, yang diselenggarakan di setiap sekolah. Hal ini tercantum dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

Semoga membantu!