Menentukan perwilayahan suatu wilayah di permukaan bumi adalah proses kompleks yang melibatkan berbagai disiplin ilmu. Pada dasarnya, proses ini melibatkan studi peta, analisis topografi, studi litologi, analisis struktur geologi, studi hidrologi, analisis kerentanan bencana alam, studi kelayakan pembangunan, dan integrasi data.
Proses ini membutuhkan batas-batas fisik yang jelas, batas-batas politik yang jelas, dan aturan dan kebijakan yang berlaku di wilayah tersebut. Aturan ini harus sesuai dengan hukum dan norma yang berlaku di wilayah tersebut. Di Indonesia, perwilayahan suatu wilayah di permukaan bumi ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Semoga membantu! Apakah ada pertanyaan lain yang bisa saya bantu?