Anak-anak memiliki hak yang harus dipenuhi oleh orang dewasa. Hak-hak anak tersebut diatur dalam Konvensi Hak Anak yang disahkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1989. Berikut adalah beberapa hak anak yang diatur dalam konvensi tersebut :
1. Hak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang sesuai dengan harkat dan martabat manusia yang terhindar dari kekerasan dan diskriminasi.
2. Hak atas suatu nama atau identitas diri dan status kewarganegaraan.
3. Hak beribadah menurut agamanya.
4. Hak untuk mengetahui orang tuanya.
5. Hak dalam mendapatkan pelayanan kesehatan dan jaminan sosial.
6. Hak mendapatkan pendidikan.
7. Hak untuk bermain dan beristirahat serta mengikuti kegiatan budaya dan seni.
8. Hak atas perlindungan dari eksploitasi ekonomi dan pekerjaan yang membahayakan.
9. Hak atas perlindungan dari penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya.
10. Hak atas perlindungan dari perlakuan yang merugikan bagi perkembangan fisik, mental, spiritual, moral, maupun sosial.
Semoga membantu! 😊